Distributor Bandel Kena Sanksi Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter. Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin, mengungkapkan bahwa harga Minyakita di beberapa wilayah, seperti Bandung, mencapai Rp16.000 per liter akibat rantai distribusi yang panjang dan pelanggaran distribusi dari pengecer.
Dari pengawasan terhadap 278 pelaku usaha di 19 provinsi, ditemukan bahwa konsumen sering membeli Minyakita di pengecer dengan harga lebih tinggi dari HET. Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, kepada 41 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi.
Per 13 Desember 2024, harga rata-rata nasional Minyakita mencapai Rp17.100 per liter, dengan lonjakan tertinggi di Papua Tengah sebesar Rp19.000 per liter. Untuk mengatasi hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, meminta produsen, termasuk BUMN Pangan seperti ID Food dan Perum Bulog, untuk meningkatkan pasokan Minyakita, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, serta di wilayah-wilayah terpencil.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga Minyakita dan memastikan kelancaran distribusi bagi masyarakat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023