Lawatan Mencurigakan Para Amtenar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penyimpangan realisasi biaya perjalanan dinas pada 43 kementerian/lembaga sepanjang tahun lalu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, nilai penyimpangan tersebut mencapai Rp 102,76 miliar.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan temuan tersebut baru didasarkan pada kewajaran informasi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. BPK belum melalui pemeriksaan mendalam.
Sejumlah penyimpangan yang ditemukan itu antara lain belum adanya bukti pertanggungjawaban, harga tiket tidak sesuai dengan yang sebenarnya, perjalanan dinas rangkap, perjalanan dinas fiktif, hingga kelebihan pembayaran.
Berkaca dari temuan tersebut, BPK mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan atas penyimpangan pelaksanaan belanja perjalanan dinas di kementerian/lembaga, sehingga persoalan serupa tidak terulang.
Agung mengatakan realisasi belanja harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari moral hazard di kemudian hari.
Salah satu kementerian yang melakukan penyimpangan perjalanan dinas adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam rapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu, anggota Dewan mencecar pejabat Kementerian Desa ihwal temuan penyimpangan senilai Rp 8,1 miliar.
Kritik datang dari anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Eddy Santana. Dia mengatakan temuan terhadap dana perjalanan dinas sulit dikembalikan. Pasalnya, nilai yang diterima oleh aparat sipil negara (ASN) umumnya bernominal di bawah Rp 10 juta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menuturkan temuan penyimpangan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 8,1 miliar telah ditindaklanjuti sebesar Rp 3,9 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023