Penyelenggara Usaha Bullion Bank Tidak Muncul Secara Tiba-tiba
Penyelenggara usaha bullion bank tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan sudah dirancang sejak lama dan diamanatkan oleh UU P2SK. Sejalan dengan itu, OJK juga telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 18 Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Venture, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku industri, dan pihak terkait guna mendorong kegiatan usaha bullion yang dinilainya bermanfaat bagi sektor jasa keuangan (SJK) dan tentu saja perekonomian nasional. "OJK juga tengah berkoordinasi denan lembaga terkait guna menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan usaha bullion di Indonesia, yang dalam jangka panjang diharapkan memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bullion di Indonesia, target, strategi, dan program kerjanya yang akan dilakukan untuk mencapai apa yang diharapkan," kata Agusman. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023