Kian seretnya Kepesertaan Jamsostek Pekerja Informal
Jumlah pekerja sektor informal di Indonesia terus meningkat setiap tahun dari 2022 hingga 2024, dengan kontribusi 60 % dari total penduduk yang bekerja. Namun, tingkat partisipasi mereka dalam program jamsostek masih rendah, hanya 9 % dari total potensi pekerja informal. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS yang diolah Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Februari 2022, jumlah penduduk bekerja mencapai 135,30 juta orang dan 80,2 juta atau 59,3 % di antaranya pekerja informal. Pada Februari 2023, jumlah penduduk bekerja naik menjadi 139,85 juta orang dan 82,6 juta atau 59,2 % di antaranya tercatat sebagai pekerja informal.
Pada Februari 2024, total penduduk bekerja secara nasional kembali meningkat menjadi 142,17 juta orang dan 84,2 juta atau 59,2 % di antaranya merupakan pekerja informal. Definisi pekerja informal sesuai BPS adalah penduduk bekerja yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/ tak dibayar. Per 30 November 2024, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, total peserta aktif jaminan ketenagakerjaan dari pekerja informal mencapai 9,5 juta orang, mencakup 2,5 juta petani, 524.284 nelayan, dan 6,4 juta berprofesi lain di luar petani atau nelayan.
Per 30 November pula, dari 9,5 juta pekerja informal yang aktif sebagai peserta aktif jamsostek, 2,6 juta orang di antaranya merupakan pekerja informal rentan yang sudah menerima dukungan pembayaran iuran dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di 17 provinsi dan 237 kabupaten/kota. ”Kepesertaan pekerja informal pada program jamsostek perlu optimalisasi. Kementerian/lembaga dan BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya tidak lagi membahas mengapa cakupan kepesertaan masih rendah. Sebab, bisa saja ada pekerja informal mampu bayar iuran tetapi belum sadar manfaat jamsostek atau pekerja informal rentan yang tidak mampu bayar,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Selasa (10/12) di Jakarta.
Ombudsman RI membuat kajian untuk menelusuri letak permasalahan yang menghambat optimalisasi jamsostek bagi pekerja informal di empat provinsi, yaitu NTT, Sulsel, Jatim, dan Sumut. Kajian berlangsung Mei-November 2024. Dari kajian itu, Ombudsman menemukan beberapa praktik baik. Misalnya, di Jatim, beberapa kabupaten penghasil tembakau telah mengalokasikan dana bagi hasil cukai tembakau untuk membayar iuran kepesertaan jamsostek bagi petani dan atau buruh tani tembakau. Contoh lainnya, Pemkot Makassar telah mengalokasikan APBD untuk pembayaran iuran sekaligus membangun kerja sama dengan pihak swasta agar berkomitmen membayarkan iuran bagi 2.000 pekerja informal rentan. Dari kajian yang sama, Ombudsman menemukan beberapa permasalahan pada aspek kebijakan,tata kelola, dan program. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023