Industri Lokal Ungkit Impor Kakao
Data produksi kakai berbeda-beda sehingga menyulitkan pengusaha, menurut kementerian pertanian produksi biji kakao tercatat 688.000 ton sedangkan menurut AIKI hanya 260.000 ton dan catatan ICCO sebesar 290.000 ton. Saat ini biji kakao tidak terkena kenaikan pajak PPh Pasal 22, jadi hanya terkena pajak impor sebesar 5%. Sedangkan sejumlah komoditas cokelat olahan terkena pajak impor.
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023