;

Pemerintah Mengkaji Ulang Pemakaian Dana Jaminan Hari Tua untuk Proyek 3 Juta Rumah

Pemerintah Mengkaji Ulang Pemakaian Dana Jaminan Hari Tua untuk Proyek 3 Juta Rumah
PEMERINTAH mesti mengkaji ulang rencananya menggunakan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) demi merealisasi program ambisius penyediaan 3 juta rumah setiap tahun. Sebab, pemakaian dana tersebut mengkhianati tujuan penyelenggaraan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendorong terciptanya saldo Jaminan Hari Tua. Kabinet Presiden Prabowo Subianto tengah bersiap menjalankan program pengadaan jutaan rumah pada 2025. Penyediaan 2 juta rumah di perdesaan dan 1 juta rumah di perkotaan seperti yang dijanjikan saat kampanye lalu membutuhkan dana Rp 53,6 triliun. Adapun alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 hanya Rp 5,27 triliun. Ketimpangan tersebut akan ditambal dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang terus meningkat mencapai Rp 776,8 triliun per September 2024.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo sempat mengungkapkan rencana kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka opsi bagi masyarakat memanfaatkan saldo JHT guna memperoleh rumah. Selanjutnya, pemerintah berencana menempatkan dana saldo tersebut ke bank sebagai uang muka. Suka-suka memakai dana saldo Jaminan Hari Tua menggambarkan para menteri di Kabinet Merah Putih hanya mementingkan bagaimana merealisasi program kerja populis junjungannya. Mereka mengabaikan fungsi mendasar dari pemotongan upah para pekerja untuk hari tua. Dana yang terhimpun BPJS itu seharusnya menjadi "penyangga terakhir" bagi pekerja pada masa tua ketika kemampuan kerja menurun atau berhenti sepenuhnya. Atau saat pekerja pensiun atau tidak lagi memiliki penghasilan tetap, mereka masih memiliki cadangan dana untuk membiayai hidup.

Pemerintah juga melupakan saldo JHT mayoritas milik masyarakat berpenghasilan rendah dan nilainya relatif kecil. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata saldo JHT peserta aktif pada 2024 berkisar Rp 10-20 juta. Akibatnya, pekerja mungkin masih harus mengambil pinjaman tambahan untuk menutup kekurangan uang muka rumah dan pembayaran cicilan kredit yang menyusul kemudian. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang sedang mati-matian memuaskan ambisi Presiden seharusnya menyadari bahwa urusan perumahan bukan hanya soal ketersediaan, melainkan juga harus ada kebutuhan. Misalnya di daerah mana saja kekurangan hunian (backlog) tertinggi. Perumahan yang dibangun hanya berdasarkan ketersediaan lahan, atau mengandalkan hitung-hitungan ekonomis pengembang agar rumah bisa dijual murah, berpotensi memicu persoalan lain, seperti beban baru biaya transportasi. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :