Multitafsir Kenaikan Tunjangan Guru
Rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru menyisakan sejumlah pertanyaan bagi para guru aparatur sipil negara atau ASN dan non-ASN bersertifikat pendidik. Pidato Presiden Prabowo perlu diperjelas agar rencana yang disampaikan tidak multitafsir. Pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, menilai, pidato Prabowo bisa ditafsirkan beragam. Misalnya, guru ASN bersertifikat pendidik justru bisa saja tidak mendapatkan realisasi janji tersebut. Sebab, mereka selama ini sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai satu kali gaji pokok. Kemudian, tunjangan sertifikasi para guru non-ASN yang sudah bersertifikasi pendidik dan sudah mengalami inpassing (masa kerja dan golongan jabatan disesuaikan dengan guru ASN) justru turun jika hanya menerima Rp 2 juta sesuai skema pemerintah. Sebab, mereka rata-rata sudah mendapatkan tunjangan antara Rp 2,5 dan Rp 3 juta.
“Bila tafsiran saya itu benar, sebetulnya akan banyak guru yang kecele atas isi pidato tersebut karena harapan yang telah melambung tinggi ternyata suatu kehampaan yang sia-sia saja,” kata Darmaningtyas, Minggu (1/12). Karena itu, dia Mendikdasmen, Abdul Mu’ti untuk segera memerinci skema yang dimaksud Presiden Prabowo agar tidak membingungkan dan melambungkan ekspektasi para guru. Terlebih, kebijakan ini akan dimulai tahun depan. Di sisi lain, Darmaningtyas menilai kebijakan ini terlalu populis tanpa menyentuh persoalan mendasar para guru, yakni rendahnya gaji guru honorer yang belum bisa ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapat sertifikasi pendidik, karena kuota PPG sangat terbatas. Pada 2023, kuota sertifikasi guru hanya untuk 80.000 guru dan tahun 2024 ditargetkan mencapai 300.000 guru. Artinya, rata-rata dalam satu tahun kuota sertifikasi hanya 200.000 guru. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023