;

Peradilan Prajurit yang Korupsi akan dibicarakan KPK-TNI

Peradilan Prajurit yang Korupsi akan dibicarakan KPK-TNI

KPK akan mengadakan pembicaraan dengan Tentara Nasional Indonesia terkait teknis mengadili prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam perkara koneksitas, jaksa pada KPK akan berunding dengan oditur militer untuk menentukan peradilan mana yang akan dijadikan tempat mengajukan dakwaannya. ”Hal (teknis mengadili) ini yang perlu dibicarakan dengan pihak TNI. Prinsipnya, putusan MK berkaitan dengan pasal 42 ini sifatnya tidak menambah atau mengubah norma baru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/12).

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa KPK berwenang menangani korupsi koneksitas atau yang dilakukan bersama-sama antara warga sipil dan prajurit TNI, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal oleh lembaga tersebut. Untuk itu, KPK tidak berkewajiban menyerahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut kepada oditorat dan peradilan militer. Penegasan tersebut diungkapkan MK dalam putusan perkara uji materi Pasal 42 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibacakan pada Jumat (29/11).

Terkait dengan putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan yang diajukan advokat Gugum Ridho Putro yang kecewa dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam perkara-perkara yang melibatkan anggota TNI. Menurut Ghufron, norma pasal 42 tersebut sudah ada pada UU KPK No 30/2002. Oleh karena itu, putusan MK hanya menjelaskan dan menegaskan pelaksanaan koordinasi dan pengendalian KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara koneksitas jika tersangka atau terdakwanya terdiri dari pihak sipil dan militer yang dari awal prosesnya dilakukan atau ditemukan oleh KPK. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :