Menunggu Rilis PP Asuransi Wajib Kendaraan yang Belum Juga Terbit
OJK hingga kini belum bisa mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang asuransi wajib kendaraan (third party liability/TPL). Pasalnya, hingga saat ini PP tersebut belum terbit. Penerapan TPL tersendiri telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentangan Pengembangan dan Penguatan Sekotr Keuangan (UU P2SK) yang seharusnya diimplementasikan mulai tahun depan. Kepala Eksekutif Pengawass Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya kini masih menunggu keputusan pemerintah terkait pemungutan asuransi wajib tersebut. OJK baru akan mengeluarkan POJK sebagai aturan turunan usai pemerintah merilis PP mengenai hal tersebut. Ogi belum bisa memastikan kapan PP itu terbit. "Kalau sekarang masih berandai-andai gitukan. Jadi, kami harapkan dengan pemerintahan baru tentunya apa yang sudah dicantumkan dalam UUP2SK itu bisa ditindaklanjuti," kata Ogi. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023