;

Menunggu Rilis PP Asuransi Wajib Kendaraan yang Belum Juga Terbit

Ekonomi Yuniati Turjandini 30 Nov 2024 Investor Daily (H)
Menunggu Rilis PP Asuransi Wajib Kendaraan yang Belum Juga Terbit
OJK hingga kini belum bisa mengeluarkan Peraturan  OJK (POJK) sebagai aturan  turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang asuransi wajib kendaraan (third party liability/TPL). Pasalnya, hingga saat ini PP tersebut belum terbit.  Penerapan TPL tersendiri telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentangan Pengembangan dan Penguatan Sekotr Keuangan (UU P2SK) yang seharusnya diimplementasikan mulai tahun depan. Kepala Eksekutif Pengawass Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya kini masih menunggu keputusan pemerintah terkait pemungutan asuransi wajib tersebut. OJK baru akan mengeluarkan POJK sebagai aturan turunan usai pemerintah merilis PP mengenai hal tersebut.  Ogi belum bisa memastikan kapan PP itu terbit. "Kalau sekarang masih berandai-andai gitukan. Jadi, kami harapkan dengan pemerintahan baru tentunya apa yang sudah dicantumkan dalam UUP2SK  itu bisa ditindaklanjuti," kata Ogi. (Yetede)
Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :