Syarat dan Tahapan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daerah Mana Saja?
29 Nov 2024
Tempo
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor. Adapun program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan. Pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di beberapa wilayah. Masyarakat nantinya hanya perlu membayarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan. Pemutihan pajak tersebut digelar sejak Maret 2024-31 Desember 2024. Aturan mengenai pemutihan kendaraan bermotor tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun beberapa langkah-langkah mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu pertama melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat motor). Kedua, pemeriksaan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.
Ketiga, menyerahkan kelengkapan administrasi di loket pendaftaran. Tahap selanjutnya ialah pegawai melakukan penetapan besaran pajak dan umbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan menetapkan penerimaan negara bukan pajak. Setelah ditetapkan besaran pajak maka Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran. Bagi Anda yang mengikuti program diskon PKB dapat melakukan pembayaran di Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (BNI, BCA, BJB), Signal, Sapawarga, Smades, dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, BJB, dan loket Payment Point Online Banking atau PPOB). Melansir dari laman pajakku kendaraan bermotor memiliki dua jenis pajak, yaitu pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar setiap lima tahun sekali. Pajak tahunan dapat dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat mengurus STNK, sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan. (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023