ESDM siapkan Sanksi atas Pelanggaran Program B20
Pemerintah bisa memberikan sanksi berupa denda kepada badan usaha yang tidak memenuhi implementasi B20, sesuai aturan sanksinya berupa denda Rp 6.000 per liter kepada badan usaha
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023