;

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Menetapkan 28 Tersangka Beking Judol yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Menetapkan 28 Tersangka Beking Judol yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 28 tersangka beking judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi berencana menggunakan aturan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat kaki tangan bandar judi online yang masih berkeliaran. Aturan ini juga bisa digunakan untuk menyita aset-aset bandar judi tersebut. “Karena itu, kami selalu bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta perbankan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada kepada Antara, pekan lalu. “Karena yang tahu alirannya itu PPATK.”  

Perampasan aset bandar judi oleh negara dinilai penting untuk memulihkan kerugian akibat aktivitas perjudian. Aset rampasan itu nanti bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa. “Pemanfaatannya sudah tentu harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta.   Sejumlah tersangka dan barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426 dan Pasal 427, perjudian masuk kategori tindak pidana. Pelaku dapat dikenai hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.

Sukamta menyebutkan aturan dalam KUHP itu diperkuat oleh Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dalam Pasal 7 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa negara berhak menyita aset yang terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana. "Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara serta dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara," ucapnya. Misalnya, kata Sukamta, uang sitaan bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran atau kerugian lain yang disebabkan oleh kejahatan tersebut. "Aset yang disita, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, dapat dialokasikan untuk program-program publik,” tuturnya. “Jika aset tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum, tentu dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat." (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :