Mekanisme Guna Memperkuat Perlindungan Guru
Aturan hukum yang ada ternyata tak cukup melindungi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Perlu mekanisme guna memperkuat perlindungan guru. Kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, membuka mata kita bahwa guru sangat rentan mengalami kekerasan hingga kriminalisasi karena tugas profesinya. UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta PP tentang Guru yang sejatinya telah melindungi guru dan enjadi kewajiban pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, ternyata belum cukup melindungi. Kekerasan hingga kriminalisasi terhadap guru tetap terjadi. Bahkan, ada guru yang dipidana meski yurisprudensi MA menyatakan bahwa guru tak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Selain itu, tidak semua guru mendapat bantuan ketika menghadapi ancaman pidana. Vonis bebas Supriyani oleh majelis hakim PN Adoolo (Kompas, 26/11/2024) menunjukkan bahwa guru membutuhkan bantuan dan dukungan untuk mendapatkan keadilan. Vonis bebas Supriyani menjadi momentum untuk menyusun mekanisme baru guna memperkuat perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesinya. Tak dimungkiri, ada guru yang melampaui batas sehingga berujung pada kekerasan terhadap siswa. Karena itu, pemangku kepentingan pendidikan terkait perlu bersama-sama menyusun pedoman yang berisi bentuk-bentuk pendisiplinan siswa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama DPR merevisi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen agar menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah patut diapresiasi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023