;

Guru Berhak Memperoleh Penghasilan di Atas Kebutuhan Hidup Minimum dan Jaminan Kesejahteraan Sosial

28 Nov 2024 Kompas
Guru Berhak Memperoleh Penghasilan di Atas Kebutuhan Hidup Minimum dan Jaminan Kesejahteraan Sosial

Dalam Pasal 14 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Meski pasal yang menjamin kesejahteraan minimum guru ini telah berkarat selama 20 tahun, angin surga telah bertiup dalam riuh kampanye Pilpres 2024 lalu. Ketika itu, pasangan Prabowo-Gibran menyatakan akan mewujudkan upah minimum guru non-ASN, yang menyejukkan hati para guru honorer yang bekerja di sekolah negeri dan swasta, guru pendidikan anak usia dini (PAUD), juga madrasah negeri dan swasta. Guru-guru yang malang ini, masih digaji di bawah minimum. Berkisar Rp 300.000 hingga Rp 1,5 juta. Rerata mereka menjadi fakir seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak 2021-2024.

Terlempar dalam skema birokrasi dari P1 sampai P4 tidak berkesudahan. Kadang belum cukup persyaratan, terjebak aturan birokrasi, terhenti karier tanpa jawaban. Melalui alur seleksi yang berliku-liku, tanpa tahu kapan akan benar-benar diselamatkan dari jurang ketidaksejahteraan.  Kejutan datang, jelang Hari Guru, 25 November, pernyataan Mendikdasmen serta wakilnya yang baru, yakni soal tambahan gaji hanya untuk guru bersertifikasi, justru menyakiti guru dengan gaji tidak layak dan belum bersertifikasi (Kompas.com, 31/10/2024). Padahal, mereka belum disertifikasi bukan karena tidak berhasil dalam ujian, tetapi karena sertifikasi tidak pernah dilakukan untuk semua guru. Kuotanya selalu terbatas. Akhirnya, guru dengan gaji tak layak dan belum bersertifikasi semakin tidak sejahtera. Mekanisme kesejahteraan guru melalui sertifikasi bukan jawaban.

Di Bandung, seorang guru honorer yang digaji di bawah upah minimum berhasil lolos menjadi guru penggerak. Namun, kesejahteraan tetap tak berubah, sementara beban biaya pelatihan membengkak. Berdasarkan data anggaran guru penggerak, setiap satu guru penggerak menghabiskan biaya Rp 19 juta-Rp 20 juta untuk pelatihan, dengan total anggaran Rp 3 triliun. Sementara gaji mereka masih tetap tak layak. Tuntutan menuntaskan janji upah minimum untuk semua guru non-ASN sebenarnya bukan untuk mengingatkan negara agar memanusiakan guru, melainkan mengingatkan negara bahwa guru adalah manusia. Jika standar kelayakan hidup guru di Indonesia terlalu rendah, maka guru bisa menggunakan dalil bahwa mereka adalah manusia.

Itu pun jika masih dianggap manusia dalam penganggaran pendidikan. Pemerintah perlu sadar bahwa kesejahteraan guru adalah conditio sine qua non (syarat mutlak) kualitas guru. Guru berkualitas bukan hanya harus terpenuhi kebutuhan minimumnya. Bahkan, jika Kemenkeu mengizinkan, gaji guru berkualitas di Indonesia seharusnya bisa menyusul gaji guru di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Menurut IDEAS, rata-rata gaji guru di Indonesia di bawah Rp 2 juta per bulan (2024). Sementara menurut Katadata, gaji guru terendah di Asia Tenggara selain Indonesia Rp 5,5 juta-Rp 11,2 juta (2023). Gagasan upah minimum guru merupakan universal basic income, yang menurut Rutger Bregman adalah utopia realistis (Bregman, 2017) ketimbang membangun dunia yang utopis, di mana seolah pendidikan berkualitas bisa diwujudkan tanpa memenuhi kesejahteraan guru. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :