;

Umrah Selebgram Isa Zega Berujung Ancaman Pidana Karena Dianggap Penistaan Agama

 Umrah Selebgram Isa Zega Berujung Ancaman Pidana Karena Dianggap Penistaan Agama
SELEBGRAM Adrena Isa Zega terancam pidana setelah mengunggah foto-fotonya saat menjalani ibadah umrah. Ketua Umum Mualaf Center Indonesia Hanny Kristianto melaporkan transpuan tersebut ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan karena beribadah umrah menggunakan baju perempuan. Dalam laporannya, Henny menilai Isa melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal penistaan agama dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) soal penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau bermuatan penghinaan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi membenarkan bahwa kepolisian menerima laporan itu pada Rabu, 20 November 2024. Dia mengatakan pihaknya akan segera memanggil Isa untuk dimintai keterangan soal laporan tersebut. "Nanti pasti kami memanggil atau mengundang untuk meminta klarifikasi semua yang ada, terutama mendengarkan kejadian yang dilaporkan," katanya tanpa memastikan kapan kepolisian akan memanggil Isa.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Isa mendapat cemooh dari berbagai pihak, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mufti Anam. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebutkan tindakan Isa beribadah umrah dengan pakaian perempuan merupakan penistaan agama. "Dia adalah transgender, trans women, atau waria, yang awalnya adalah laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah menggunakan hijab syar'i. Ini merupakan bagian dari penistaan agama," ujar Mufti dalam video pernyataannya. Bukan kali ini saja seorang transpuan menjalani ibadah umrah. Artis multitalenta Dorce Gamalama, misalnya, tercatat pernah melaksanakan ibadah umrah dan haji beberapa kali. Foto-foto transpuan yang meninggal pada 2022 (58 tahun) itu mengenakan busana muslimah saat menjalani umrah pun tersebar di berbagai media dan tak ada yang mempermasalahkannya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :