Keadilan bagi Guru dengan Vonis Bebas Supriyani
Tepat pada peringatan Hari Guru Nasional, Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, pada Senin (25/11) divonis bebas. Selama berbulan-bulan, ia menjalani hari berat setelah dikriminalisasi, jadi tersangka, ditahan, dan menjalani persidangan. Lemahnya perlindungan guru menjadi ironi di tengah tugas berat mereka mencerdaskan bangsa. Majelis hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, membebaskan Supriyani (36), guru honorer yang dituduh memukul anak polisi. Supriyani dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. Hakim memerintahkan memulihkan nama baik guru honorer yang telah mengabdi 16 tahun ini.
”Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, Senin (25/11). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap alat bukti yang dihadirkan penuntut umum berupa keterangan saksi anak, hasil visum, dan alat bukti sapu tak sesuai dengan dakwaan. Menurut majelis hakim, keterangan yang disampaikan saksi anak tidak sesuai alat bukti dan fakta persidangan lainnya. Sementara kesaksian orangtua pelapor dinilai sebagai keterangan bersifat testimony yang layak dikesampingkan. Disebabkan keterangan tersebut didapatkan dari anak korban dan tak berkesesuaian dengan fakta persidangan.
Keterangan saksi dinilai tak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 1 angka 26 KUHAP. ”Karena itu, menurut saksi ahli, penegak hukum harus menaruh sikap ekstra hati-hati pada akurasi, terhadap saksi anak-anak, mutu keterangannya, baik akurasi maupun kelengkapan keterangan,” ungkap anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali. Mendengar putusan itu, Supriyani tak mampu menahan haru. Ia menangis dan memeluk kuasa hukum, keluarga, dan para guru yang hadir mendampinginya dalam sidang. Ia ingin kembali mengajar dan bertemu anak-anaknya. Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan, vonis bebas ini merupakan wujud keadilan. Pihaknya menanti apa langkah penuntut umum. Upaya memulihkan nama baik Supriyani akan dirumuskan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023