Setengah Hati Turunkan Tarif Tiket Pesawat
25 Nov 2024
Investor Daily
Upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat dengan memberikan diskon tarif pelayanan jasa penumpang dinilai masih 'setengah hati'. Pasalnya penurunan tarif harga diberikan untuk bandara pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biaya passanger service charge (PSC) sebesar 50% untuk layanan Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). PSC sendiri merupakan salah satu komponen yang menyatu dalam harga tiket pesawat. Kebijakan diskon tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP250 DJPU 2024 mengenai Pengenaan Tarif Negara Bukan Pajak (PNBP). Diskon tarif PSC ini ditetapkan selama tiga hari yang berlaku mulai 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 dengan periode pemesanan tiket penerbangan per tanggal 24 November 2024. Analis penerbangan independen Gatot Rahardjo mengatakan upaya pemerintahan dengan memangkas tarif pelayanan jasa penumpang bisa ikut menurunkan harga tiket pesawat. Meski begitu, penurunan tarif PSC ini hanya berlaku untuk bandara-bandara dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (Yetede)
Postingan Terkait
Kebijakan Diskon Tiket Transportasi
30 Jun 2025
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023