;

Setengah Hati Turunkan Tarif Tiket Pesawat

25 Nov 2024 Investor Daily
Setengah Hati Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat dengan memberikan diskon tarif pelayanan jasa penumpang dinilai masih 'setengah hati'. Pasalnya penurunan tarif harga diberikan untuk bandara pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biaya passanger service charge (PSC) sebesar 50% untuk layanan Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). PSC sendiri merupakan salah satu komponen yang menyatu dalam harga tiket pesawat. Kebijakan diskon tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP250 DJPU 2024 mengenai Pengenaan Tarif Negara Bukan Pajak (PNBP). Diskon tarif PSC ini ditetapkan selama tiga hari yang berlaku mulai 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 dengan periode pemesanan tiket penerbangan per tanggal 24 November 2024. Analis penerbangan independen Gatot Rahardjo mengatakan upaya pemerintahan dengan memangkas tarif pelayanan jasa penumpang bisa ikut menurunkan harga tiket pesawat. Meski begitu, penurunan tarif PSC ini hanya berlaku untuk bandara-bandara dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :