;

Mencegah Penipuan Keuangan dengan Anti-”Scam Centre”

Ekonomi Yoga 25 Nov 2024 Kompas
Mencegah Penipuan Keuangan dengan Anti-”Scam Centre”

Pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Centre masih membutuhkan sinkronisasi data. Langkah tersebut diharapkan mampu menindaklanjuti laporan penipuan, mulai dari penanganan secara cepat hingga pengembalian dan korban. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan, pembentukan pusat antipenipuan di Indonesia merupakan langkah yang tepat. Apalagi, beberapa negara sudah terlebih dahulu membentuk anti-scam centre. ”Tinggal bagaimana nanti implementasi langkah ini, termasuk dalam mendorong pelaku jasa keuangan masuk ke dalam pusat antipenipuan ke depan. Apakah ada mandatory yang diatur dalam POJK (Peraturan OJK) dan/atau PBI? Atau kekuatan hukumnya setinggi apa,” katanya, Minggu (24/11).

Langkah tersebut membutuhkan penyelarasan antara regulasi mengenai perbankan dan ketentuan-ketentuan terkait jasa keuangan. Artinya, industri perbankan, sebagai contohnya, tidak lagi tertutup ketika terindikasi penipuan yang melibatkan rekening bank terkait. Sebab itu, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak dalam industri jasa keuangan, terutama dalam hal sinkronisasi kebijakan. Salah satu bentuk sinkronisasi tersebut adalah penerbitan akun keuangan yang didasarkan pada validasi rekening sesuai dengan data kependudukan dan data akun finansial. Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) atas inisiasi OJK telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan para pelaku industri jasa keuangan. Upaya tersebut didukung asosiasi industri perbankan beserta 79 bank yang bergabung dalam IASC, penyedia sistem pembayaran, dan e-dagang. Pembentukan itu merupakan respons atas maraknya penipuan di sektor jasa keuangan, termasuk makin besarnya nominal dana korban yang hilang. Selama Januari-28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 13.020 pinjaman daring ilegal dan 840 investasi ilegal. Dari jumlah tersebut, sejumlah 2.500 entitas pinjaman daring ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal telah diblokir. (Yoga)


Tags :
#Keuangan #Hukum
Download Aplikasi Labirin :