Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan Ekstrim dan Jeratan Rentenir
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan bahwa koperasi memiliki fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Kedua peran koperasi ini saling terikat sehingga keberadaan koperasi mutlak harus diberi dukungan penuh oleh pemerintah. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantoro menjelaskan fungsi koperasi dalam ranah ekonomi adalah anggota sehingga koperasi harus mencatatkan keuntungan. Sementara untuk fungsi sosial adalah menuntaskan jeratan utang masyarakat kelompok paling bawah (mikro dan ultra mikro) dari rentenir yang banyak beredar di masyarakat.
"Koperasi harus jadi tempat kita untuk saling gotong royong, saling membantu dan saling menguatkan," ucap Ferry. Dengan dua fungsi tersebut, koperasi menjadi solusi yang relevan untuk mengtasi permasalahan kemiskinan ekstrim yang ada ditengah masyarakat. Sebagaimana diketahui Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia hingga Maret 2024 sebanyak 25,22 juta atau turun 0,33 persen dibandingkan tahun sebelum 25,9 juta orang. "Kemiskinan itu paling kelihatan, jadi mereka itu tidak punya opsi mendapatkan pembiayaan sehingga terpaksa harus terjebak oleh rentenir. Nah kehadiran koperasi adalah untuk membebaskan mereka dari rentenir dengan menyediakan pembiayaan untuk kerja produktif sehingga dia akan punya kesempatan untuk lebih sejahtera," kata Ferry. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023