;

DPR menolak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas

22 Nov 2024 Kompas
DPR menolak memasukkan RUU
Perampasan Aset dalam Prolegnas

Kompas, Rabu (20/11/2024) mengabarkan sikap DPR yang menolak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas. Keputusan wakil rakyat itu tak mengejutkan karena ada kecenderungan pemerintah dalam arti luas, termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tak bergairah saat membahas gerakan antirasuah. Sikap DPR itu kian lengkap saat mitranya, eksekutif, mengeluarkan keputusan pemerintah memperpanjang program pengampunan pajak. Inilah indikasi lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Pilihan ini seolah mengesampingkan upaya menegakkan keadilan dan aturan

Hukum yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk korupsi yang membebani keuangan negara. Keputusan pilar demokrasi yang terkesan memberi angin kepada perilaku koruptif, dan tidak patuh kepada hukum, ini terjadi di tengah laporan Transparency International (TI) yang menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, skor IPK Indonesia mencapai 40, tetapi merosot menjadi 34 pada 2022 dan stagnan di angka yang sama tahun 2023.

Dalam peringkat global, Indonesia berada di posisi ke-115 dari 180 negara, jauh tertinggal disbanding negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Penurunan ini mencerminkan pengabaian terhadap pemberantasan korupsi, ditambah pelemahan institusi antikorupsi yang berperan krusial. Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menunjukkan keinginannya untuk memerangi korupsi. Namun, jika berbicara tentang prioritas pemerintahannya, yang secara garis besar ada lima program, tak satu pun yang menyentuh pemberantasan korupsi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :