Pemerintah Hadapi Dua Pilihan Strategis
Pemerintah Indonesia berencana untuk menurunkan tarif tiket pesawat udara selama periode puncak Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan mengurangi Tarif Batas Atas (TBA) sebesar 10% atau menghapus fuel surcharge. Namun, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, mengingatkan bahwa maskapai penerbangan saat ini menghadapi kondisi finansial yang sulit, dengan kerugian yang disebabkan oleh biaya operasional yang lebih tinggi dari pendapatan. Untuk itu, Denon meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pendukung, seperti penurunan biaya di bandara, penghapusan pajak PPN pada tiket dan bahan bakar, serta penyesuaian harga avtur sesuai MOPS. Denon berharap kebijakan ini dapat menjaga kelangsungan bisnis maskapai dan konektivitas transportasi udara. Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui juru bicaranya, Elba Damhuri, menegaskan bahwa keputusan terkait penurunan harga tiket masih dalam pembahasan internal Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat dan belum ada target atau besaran pasti penurunan harga tiket.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023