;

Menaker Memastikan Upah Minimum Tahun 2025 Bakal Naik Lebih Tinggi

Menaker Memastikan Upah Minimum Tahun 2025 Bakal Naik Lebih Tinggi

Pemerintah melalui Kemenaker menyebut, formula penghitungan upah minimum tahun 2025 tetap mengacu pada formula yang tertera pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, nilai variabel indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa akan diperluas. ”Upah minimum tahun 2025 pasti naik. Kenaikannya tidak hanya membahagiakan buruh, tetapi juga tetap menjaga daya saing industri,” ujar Menaker, Yassierli saat berkunjung ke Menara Kompas, Selasa (19/11/) sore, di Jakarta. Sebelumnya, sesuai PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula penghitunganupah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Adapun yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x ? )} x UM (t). Simbol ? yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Menurut Yassierli, jika mengacu pada formula penghitungan lama sesuai yang tertera di PP No 51/2023 itu, kenaikan maksimal upah minimum hanya 2,5 %. Karena ada uji materi UU Cipta Kerja, variabel indeks tertentu sesuai PP itu diubah. Sesuai amar putusan MK norma ke-12,MK menyatakan frasa ”indeks tertentu” dalam Pasal 88D Ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 28 Lampiran UU No 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945.

Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Dari sisi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ataupun buruh sudah sepakat adanya kenaikan upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya. Kenaikan yang diharapkan bisa membahagiakan buruh, tetapi tetap menjaga daya saing industri. Peran pemerintah adalah mencari keseimbangan di antara kedua pihak itu. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :