;

Mempertanyakan Komitmen DPR untuk Berantas Korupsi

20 Nov 2024 Kompas
Mempertanyakan Komitmen DPR untuk Berantas Korupsi

Komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan, karena DPR bersama pemerintah sepakat tak segera membahas RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada tahun 2025. Pembentuk undang- undang hanya memasukkan RUU yang dapat meningkatkan efek jera pelaku korupsi tersebut dalam daftar Prolegnas jangka menengah, 2025-2029. Rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (19/11) mengesahkan 41 RUU masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2025. Namun, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar 41 RUU prioritas tahun 2025 tersebut. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas itu disepakati RUU tentang Perampasan Aset hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029. Padahal, untuk dapat dibahas dan disahkan, sebuah RUU harus disepakati untuk masuk Prolegnas tahunan.

Kesepakatan pembentuk undang-undang untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025 disayangkan sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan komitmen DPR dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ”Tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025 menunjukkan bukti lemahnya komitmen antikorupsi dari para elite,” kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, Selasa. Zaenur menilai, agenda pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran tidak jelas arahnya. Padahal, sebelumnya, mantan Presiden Jokowi, saat melayangkan surat presiden yang disertai naskah RUU Perampasan Aset pada awal Mei 2023, telah meminta DPR untuk segera membahasnya. Menurut Jokowi, kala itu, pembahasan dan pengesahan segera regulasi tersebut penting untuk melengkapi instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :