;

Dalam Mendidik Anak, Guru Rentan Terjerat Hukum

Dalam Mendidik Anak, Guru Rentan Terjerat Hukum

Beberapa kasus kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru, khususnya dalam pengajaran dan pendisiplinan siswa, menunjukkan kerentanan tenaga pendidik terhadap jeratan hukum saat menjalankan tugasnya. Karena itu, perbaikan sistem perlindungan hukum untuk mendukung guru melaksanakan tugas pendidikan dengan aman dan nyaman kian dibutuhkan. Untuk memperkuat pemahaman hukum dan advokasi bagi guru, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) menggelar webinar bertajuk ”Waspada Kriminalisasi Guru, Pahami Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik” pada Minggu (17/11). Pendiri KGSB Ruth Andriani menuturkan, kriminalisasi guru kerap terjadi karena kurangnya pemahaman batasan mendisiplinkan siswa. UU Perlindungan Anak kerap menjadi dasar pelaporan guru ke polisi.

”Kita perlu dukungan hukum agar pendisiplinan tak dianggap kriminal. Namun, guru mesti paham batasan mendisiplinkan siswa, tak boleh ada kekerasan fisik dan verbal,” ujarnya. Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia periode 2017-2021 yang kini mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menyarankan agar guru merenung lebih dulu saat terseret kasus hukum dalam konteks pengajaran mengenai penyebab masalah itu. Menurut Asfinawati, pendidik mesti memahami cara mendisiplinkan siswa yang tak melanggar batas hukum. Menyentuh tubuh siswa atau menghukum dengan kekerasan fisik dan psikologis bisa berujung pada pelanggaran HAM yang diatur dalam konvensi internasional.

Sebagai alternatif, guru bisa memberi hukuman sosial yang lebih mendidik seperti aktivitas sosial. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah bertemu Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, pekan lalu, untuk membahas langkah strategis menciptakan satuan pendidikan aman dan nyaman bagi siswa. Poin penting yang dibahas adalah penerapan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan masalah di satuan pendidikan. ”Kami mempertimbangkan apa perlu merevisi UU atau membuat UU baru untuk memberi perlindungan lebih bagi guru dari sisi profesi ataupun keamanan. Kami akan mengkaji lebih lanjut,” ujarnya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :