;

Penerimaan negara tahun ini tidak akan mencapai target

Penerimaan negara tahun ini tidak akan mencapai target

”Ini tahun yang sangat berat,” ucap Menkeu Sri Mulyani dalam rapat perdananya dengan Komisi XI DPR sejak ia dilantik kembali menjadi bendahara negara di kabinet Presiden Prabowo, Rabu (13/11). Menurut dia, sesuai prediksi yang dibuat pemerintah lima bulan lalu, penerimaan negara tahun ini tidak akan mencapai target. Pertumbuhan pajak negatif akibat turunnya harga sejumlah komoditas andalan Indonesia, seperti CPO dan batubara. Berdasarkan proyeksi tengah tahun Kemenkeu, setoran pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan hanya bisa mencapai Rp 1.921,9 triliun atau 96,6 % dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,9 triliun. Sampai 31 Oktober 2024, dua bulan jelang akhir tahun, setoran pajak baru mencapai Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 %.

Sebagai perbandingan, tahun lalu, di periode yang sama per 31 Oktober 2023, penerimaan pajak sudah bisa mencapai 88,7 % dari target. Di sisi lain, ketika penerimaan seret, pemerintah tidak bisa membendung bengkaknya belanja sepanjang tahun ini. Prediksi tengah tahun Kemenkeu, belanja pemerintah tahun 2024 akan mencapai Rp 3.412,2 triliun atau 102,6 % target awal yang sebesar Rp 3.325,1 triliun. Akibat setoran pajak yang seret dan belanja yang bengkak itu, defisit anggaran pada akhir 2024 pun diperkirakan melebar menjadi 2,7 % dari dari PDB, dari rencana 2,29 % PDB. Pelebaran itu sangat signifikan karena nyaris menyentuh batas defisit yang diatur di undang-undang, yakni 3 % terhadap PDB.

Tak heran, menjelang akhir tahun, pemerintah tiba-tiba ”mengencangkan ikat pinggang”. Kemenkeu mengeluarkan SE No S-1023/MK.02/2024 yang meminta kementerian/lembaga (K/L) menghemat anggaran belanja perjalanan dinas hingga 50 % pada tahun anggaran 2024. SE itu meminta pimpinan K/L menyisir kembali belanja perjalanan dinas pada sisa tahun 2024 yang bisa dihemat minimal 50 % dari sisa pagu belanja perjalanan dinas di tiap K/L. Pembatasan belanja perjalanan dinas itu dilakukan secara mandiri oleh pimpinan tiap K/L melalui mekanisme revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :