;

DPR Janji Libatkan Masyarakat Sipil saat Bahas Revisi Undang-Undang TNI

DPR Janji Libatkan Masyarakat Sipil saat Bahas Revisi Undang-Undang TNI
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan melibatkan masyarakat sipil. Pembahasan dimulai dari tahap awal dan dilakukan secara terbuka. Hasanuddin merespons kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap keberadaan pasal yang ditengarai bermasalah dalam revisi UU TNI. Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi itu adalah perluasan jabatan di lembaga non-militer yang bisa diduduki prajurit aktif. “Kami akan mendengarkan masyarakat sipil dan meminta bagaimana tanggapan. Kami harus mendengarkan rakyat, kemudian baru menyampaikannya di forum,” ujar Hasanuddin pada Kamis, 13 November 2024.

RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi salah satu RUU usulan Komisi I DPR untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2024-2029. Usulan dari komisi yang membidangi masalah pertahanan itu disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 12 November 2024. Hari Kedua Cuti Massal, Solidaritas Hakim akan Bertemu Sufmi Dasco hingga Mantan Ketua MK Hasanuddin mengklaim Komisi I DPR hanya fokus pada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU TNI. Kedua pasal itu adalah Pasal 47 soal jabatan di lembaga lain yang bisa ditempati prajurit aktif dan Pasal 53 perihal perpanjangan masa bakti prajurit.

Aturan yang berlaku saat ini hanya membolehkan serdadu aktif menempati 10 pos jabatan di lembaga non militer. Dalam draf revisi, Hasanuddin menuturkan, akan ada penambahan frasa “jabatan lainnya sesuai kebijakan presiden”. Kendati begitu, perubahan dalam Pasal 47 itu masih diperdebatkan di internal Komisi I DPR. Hasanuddin mengatakan, pasal tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan menampung masukan dari berbagai kalangan. “Nanti kami biar menjaring suara masyarakat. Masyarakat sipil juga akan didengarkan bagaimana tanggapannya dan sebagainya,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Adapun perubahan Pasal 53 akan memperpanjang masa bakti prajurit setingkat perwira yang sebelumnya 58. (Yetede)
Tags :
#Nasional #Hukum
Download Aplikasi Labirin :