;

Kunjungan Luar Negeri Perdana Presiden Prabowo Subianto Langsung Menuai Kegaduhan

 Kunjungan Luar Negeri Perdana Presiden Prabowo Subianto Langsung Menuai Kegaduhan
KUNJUNGAN luar negeri perdana Presiden Prabowo Subianto langsung menuai kegaduhan. Sebab, kalangan pakar hukum internasional dan hubungan internasional menganggap pernyataan bersama Presiden Prabowo dan Presiden Cina Xi Jinping sebagai kemunduran dalam diplomasi Indonesia di Laut Cina Selatan. Butir 9 pernyataan bersama itu menyebutkan Indonesia dan Cina mencapai kesepahaman penting untuk menjalani pengembangan bersama (joint development) di wilayah-wilayah tumpang-tindih (areas of overlapping claims). Frasa ini dinilai fatal.

Hikmahanto Juwana, guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, mempertanyakan wilayah tumpang-tindih tersebut. Dia menduga kawasan itu adalah perairan di timur laut Kepulauan Natuna, lokasi persinggungan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan sembilan garis putus atau nine dash line Cina. Perairan itu dikenal dengan Laut Natuna Utara. "Jika benar, berarti kebijakan luar negeri Indonesia ihwal sembilan garis putus berubah drastis, fundamental, dan berdampak pada geopolitik kawasan," ujar Hikmahanto kepada Tempo pada Selasa, 12 November 2024.

Republik Rakyat Cina mengaku sebagai penguasa sekitar 90 persen Laut Cina Selatan. Klaim itu pertama kali dikemukakan pada 1948 lewat penggambaran sebelas garis putus di peta mereka yang menjorok jauh hingga mendekati Vietnam di timur, Filipina di barat, serta Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam di selatan. Seiring berjalannya waktu, jumlah garisnya berubah-ubah. Bisa sembilan, sepuluh, atau sebelas. Namun masyarakat internasional lebih mengenalnya sebagai nine dash line. Batas wilayah perairan tersebut merupakan klaim sepihak berdasarkan lokasi penangkapan ikan tradisional Cina. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)—Indonesia dan Cina termasuk di antara 168 pesertanya—tidak mengakuinya. Pada 2016, Mahkamah Arbitrase Internasional menyatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum internasional. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :