Utang Macet Pelaku UMKM Diputihkan per Mei 2025
Mulai Mei 2025, utang macet pelaku UMKM sektor tertentu akan diputihkan.Alih-alih hanya memutihkan, kebijakan ini juga diharapkan turut diiringi upaya mempermudah dan memperluas akses kredit bagi pelaku UMKM. Di sisi lain, industri perbankan tengah mengidentifikasi jumlah kredit macet yang nantinya akan dihapus tagih. Presiden Prabowo telah menandatangani PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKMpada 5 November 2024. Pemutihan utang tersebut mulai berlaku setelah enam bulan regulasi disahkan, dimana pemutihan berlaku per 5 Mei 2025. Hapus tagih tersebut dilakukan BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya dihapus bukukan. Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal mencapai Rp 500 juta per nasabah.
Lebih lanjut, kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP mulai berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit serta tidak memiliki agunan atau agunan kredit dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual. Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero, Selasa (12/11) menyambut baik upaya pemerintah yang hendak memutihkan kredit UMKM. Kendati demikian, ia menyangsikan kebijakan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat menjamin pelaku UMKM dapat mengakses kredit kembali. ”Mereka yang belum pernah diberikan kesempatan saja masih sulit mengajukan bantuan kredit. Dalam hal ini, pelaku UMKM yang belum cacat (masuk catatan hitam) ini minta dibantu saja sulit, apalagi yang sudah punya cacatan hitam,” katanya saat dihubungi dari Jakarta. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023