PPh atas Dividen Dinfre dan RDPT Juga Dipangkas
Selain meninjau pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk bunga obligasi negara, pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk mengatur PPh atas dividen Dana Investasi Infrastruktur dan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT). Rencananya pemerintah akan menyamakan tarif PPh DINFRA dengan PPh atas dividen DIRE. Sedangkan tarif dividen atas RDPT akan disamakan dengan produk reksadana.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023