;

KontraS Mendesak Pemerintah Dukung Resolusi PBB Tentang Moratorium Penghentian Sementara Hukuman Mati

KontraS Mendesak Pemerintah Dukung Resolusi PBB Tentang Moratorium Penghentian Sementara Hukuman Mati
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah mendukung resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang moratorium atau penghentian sementara hukuman mati. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa mereka percaya bahwa dukungan terhadap resolusi PBB tersebut bisa memperlihatkan komitmen Indonesia dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Berdasarkan laporan Kementerian Luar Negeri, ada ratusan WNI yang terancam pidana mati. “Per Juni 2024, terdapat 165 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, dengan mayoritas berada di Malaysia (155 orang), sementara sisanya di Arab Saudi (3 orang), Laos (3 orang), dan Vietnam (1 orang),” ujar Dimas dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 12 November 2024.  KontraS, tutur Dimas, mendorong agar Indonesia menerapkan moratorium hukuman mati sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati. Dalam laporan tahunan tentang hukuman mati tahun 2024, KontraS mencatat bahwa pengadilan dan kejaksaan masih sering menuntut dan menjatuhkan hukuman mati. (Yetede)


Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :