;

Iuran Kepesertaan Bakal Naik pada 2025 akibat defisit JKN

12 Nov 2024 Kompas
Iuran Kepesertaan
Bakal Naik pada 2025 akibat defisit JKN

Keberlangsungan program JKN terancam defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat Rp 12,83 triliun. Opsi menaikkan tarif iuran yang harus dibayar masyarakat menjadi keniscayaan demi keberlangsungan program yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan produktivitas nasional. Dirut BPJS Kesehatan, selaku pengelola program JKN, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, iuran peserta JKN perlu dinaikkan karena lembaganya tengah dihadapkan dengan kondisi dan ancaman defisit hingga gagal bayar klaim. Menurut rencana, kenaikan itu dilakukan pada pertengahan 2025.

”Akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif akan disesuaikan,” ujar Ali usai peluncuran buku Tabel Morbiditas Penduduk Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (11/11). Sebagai payung hukum, ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres No 59/ 2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :