Iuran Kepesertaan Bakal Naik pada 2025 akibat defisit JKN
Keberlangsungan program JKN terancam defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat Rp 12,83 triliun. Opsi menaikkan tarif iuran yang harus dibayar masyarakat menjadi keniscayaan demi keberlangsungan program yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan produktivitas nasional. Dirut BPJS Kesehatan, selaku pengelola program JKN, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, iuran peserta JKN perlu dinaikkan karena lembaganya tengah dihadapkan dengan kondisi dan ancaman defisit hingga gagal bayar klaim. Menurut rencana, kenaikan itu dilakukan pada pertengahan 2025.
”Akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif akan disesuaikan,” ujar Ali usai peluncuran buku Tabel Morbiditas Penduduk Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (11/11). Sebagai payung hukum, ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres No 59/ 2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Potensi Lonjakan Rasio Utang perlu Diwaspadai
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023