;

Susu Produksi Lokal wajib diserap Industri

12 Nov 2024 Kompas
Susu Produksi Lokal wajib diserap Industri

Merespons peristiwa peternak membuang susu hasil produksinya karena tidak dibeli industri pengolahan susu, pemerintah akan mengeluarkan Perpres yang isinya mewajibkan industri pengolahan susu menyerap susu produksi peternak lokal, agar produksi susu peternak bisa terserap oleh industri dan mengurangi besaran impor. Peternak susu juga akan terus dibina agar bisa meningkatkan kualitas produksi sehingga mendukung program makan bergizi yang dicanangkan pemerintah. Hal itu dikemukakan Mentan Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers seusai pertemuan antara pemerintah, industri pengolahan susu, dan peternak susu di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (11/11).

Menurut Amran, merespons peristiwa tidak terserapnya susu produksi peternakan oleh industri pengolahan karena terbatas kuota yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir, pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan semua industri pengolahan membeli susu produksi peternak lokal. Ia menjelaskan, regulasi itu akan muncul dalam bentuk perpres dan akan dirilis dalam waktu dekat. Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional wajib menyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan. Mentan Amran meyakini kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi. ’’Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri, agar industri pengolahan dan peternak bisa tumbuh bersama,” ujar Amran. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :