Susu Produksi Lokal wajib diserap Industri
Merespons peristiwa peternak membuang susu hasil produksinya karena tidak dibeli industri pengolahan susu, pemerintah akan mengeluarkan Perpres yang isinya mewajibkan industri pengolahan susu menyerap susu produksi peternak lokal, agar produksi susu peternak bisa terserap oleh industri dan mengurangi besaran impor. Peternak susu juga akan terus dibina agar bisa meningkatkan kualitas produksi sehingga mendukung program makan bergizi yang dicanangkan pemerintah. Hal itu dikemukakan Mentan Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers seusai pertemuan antara pemerintah, industri pengolahan susu, dan peternak susu di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (11/11).
Menurut Amran, merespons peristiwa tidak terserapnya susu produksi peternakan oleh industri pengolahan karena terbatas kuota yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir, pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan semua industri pengolahan membeli susu produksi peternak lokal. Ia menjelaskan, regulasi itu akan muncul dalam bentuk perpres dan akan dirilis dalam waktu dekat. Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional wajib menyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan. Mentan Amran meyakini kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi. ’’Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri, agar industri pengolahan dan peternak bisa tumbuh bersama,” ujar Amran. (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023