;

Kemenkeu-BI Sepakati Tiga Skema Burden Sharing untuk Pemulihan Ekonomi

15 Jul 2020 Investor Daily, 7 Juli 2020
Kemenkeu-BI Sepakati Tiga Skema Burden Sharing untuk Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (6/7) menyatakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah menyepakati tiga skema berbagi beban atau burden sharing dalam menangani dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi basional (PEN) yang mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi dunia usaha. Tiga skema ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.

Biaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mencapai Rp 695,2 triliun telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 pemerintah sudah memutuskan untuk melebarkan defisit APBN menjadi 6,34% dari produk domestik bruto (PDB).

Dalam burden sharing yang disepakati kedua pihak mengidentifikasi beban penanganan Covid-19 yang terbagi dalam tiga kategori. Pertama, belanja untuk kebutuhan publik (public goods) membutuhkan biaya sebesar Rp 397,56 triliun, yang terbagi dalam tiga jenis belanja yaitu bidang kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan padat karya sektoral K/L dan pemerintah daerah Rp 106,11 triliun. Untuk membiayai belanja public goods, BI dan Kementerian Keuangan sudah menyepakati bahwa untuk belanja kategori tersebut akan diterbitkan surat berharga negara (SBN) yang langsung dibeli BI. Untuk belanja yang bersifat non-public goods/benefit yaitu dukungan dunia usaha UMKM Rp 123,46 triliun dan Korporasi non-UMKM Rp 53,57 triliun akan dilakukan melalui penerbitan SBN di pasar dengan kesepakatan suku bunga pasar dibagi dua antara pemerintah dan bank sentral. untuk pembiayaan nonpublic goods lainnya sebesar Rp 328,87 triliun, beban akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar market rate dan BI bertindak sebagai standby buyer/last resort sesuai SKB Pertama tanggal 16 April 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, penerapan skema burden sharing bukan merupakan hal baru dan tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Skema ini juga dilakukan Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Thailand dan telah terbukti dapat tetap menjaga tingkat inflasi dan nilai tukar. Laporan Bank of International Settlement (BIS) juga menyebutkan bahwa bank sentral di beberapa negara berkembang juga berperan sebagai last resort, seperti Meksiko, Hungaria, Filipina, dan Turki.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengkonfirmasi pihaknya memutuskan untuk ikut terlibat dalam skema burden sharing ini. Dalam skema belanja ini menggunakan variabel reverse repo rate agar SBN ini tetap bisa digunakan sebagai underlying instrumen moneter. Sehingga kebutuhan pendanaan dari fiskal terpenuhi, kebutuhan Bank Indonesia melakukan operasi moneter terpenuhi, serta beban dari pemerintah 0%. Ia mengatakan Pihaknya sudah mengkaji dampak dari skema ini terhadap stabilitas makro ekonomi secara keseluruhan dan akan terus memonitor dampak kebijakan ini baik dari sisi fiskal maupun moneter. Perry mengatakan, kondisi skema berbagi beban atau burden sharing yang dilakukan antara BI dan pemerintah tidak akan mengganggu neraca keuangan bank sentral serta tidak akan mempengaruhi BI dalam merumuskan kebijakan moneter.

Download Aplikasi Labirin :