Polisi Sita Rp 73 Miliar dalam Kasus Kemenkomdigi
Penyidikan kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi terus bergulir dengan penyitaan puluhan barang bukti dan uang tunai mencapai Rp 73 miliar. Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 47 rekening milik 15 tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidikan kasus judi daring yang melibatkan belasan oknum pegawai Kemenkomdigi berlanjut pada penyitaan berbagai barang bukti. Dari 15 tersangka, 11 orang pegawai Kemenkomdigi, yang dulu bernama Kemenkominfo. Empat lainnya adalah warga sipil. Barang bukti itu berupa 34 telepon genggam, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil,16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 unit bangunan, 2 senjata api, 1 sepeda motor, 215,5 gram logam mulia, dan uang tunai mencapai Rp 73.723.488.957.
Barang bukti uang tunai terdiri dari Rp 35.792.110.000, 2.955.779 dollar Singapura (Rp 35.043.272.457), dan 183.500 USD (Rp 2.888.106.500). ”Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” kata Ade, Kamis (7/11) malam. Penyidik tentunya akan terus memeriksa secara intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya. ”Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kemenkomdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian ataupun TPPU,” ujarnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023