Butuh Desain Besar untuk Merumuskan Kebijakan Beasiswa LPDP
Pemerintah akan mengkaji ulang aturan penerimaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP. Opsi penerima beasiswa itu tak lagi wajib pulang ke Tanah Air mengemuka. Namun, hal ini dinilai menunjukkan belum ada desain besar kebijakan tersebut, termasuk kesiapan memfasilitasi lulusan program tersebut. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan, kemampuan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sesuai keahlian penerima beasiswa LPDP terbatas. Karena itu, ada opsi bagi penerima beasiswa yang tidak ada ikatan dinas untuk mengembangkan karier di luar negeri lebih dulu.
Syaratnya antara lain mendapat izin dan memastikan tetap berkontribusi untuk Indonesia. Adapun penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan dinas wajib kembali ke Tanah Air begitu selesai kuliah. ”Ini keputusan bersama,” ujarnya, Kamis (7/11) di Jakarta. Beasiswa LPDP menghasilkan lebih dari 24.000 lulusan magister dan doktor dari perguruan tinggi luar dan dalam negeri, sejalan visi Indonesia Emas 2045. Satryo menuturkan, tantangan yang dihadapi perguruan tinggi adalah kurangnya perhatian pada pengembangan talenta sains dan teknologi atau STEM. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023