Utang 1 Juta UMKM Dihapuskan Pemerintah
Sektor 1 juta UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan menikmati penghapusan utang dari pemerintah, dengan nilai maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait. kebijakan penghapusan utang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 20204 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penandatangan PP ini dilakukan setelah mendengat saran dan aspirasi berbagai pihak. "Pada hari Selasa 5 November 2024, saya tandatangani PP Nomor 47 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan dan UMKM lainnya," katanya. Presiden berharap kebiakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. "Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di pertanian, UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang penting mereka bisa memuluskan usaha mereka dan bisa lebih berdaya guna bagi negara. Tentang hak teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaa terkait, jelasnya. (Yetede)
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023