;

Utang 1 Juta UMKM Dihapuskan Pemerintah

Ekonomi Yuniati Turjandini 06 Nov 2024 Investor Daily (H)
Utang 1 Juta UMKM Dihapuskan Pemerintah

Sektor 1 juta UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan menikmati penghapusan utang dari pemerintah, dengan nilai maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait. kebijakan penghapusan utang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 20204 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/11/2024).

Presiden Prabowo Subianto menyatakan penandatangan PP ini dilakukan setelah mendengat saran dan aspirasi berbagai pihak. "Pada hari Selasa 5 November 2024, saya tandatangani PP Nomor 47 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan dan UMKM lainnya," katanya. Presiden berharap kebiakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. "Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di pertanian, UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang penting mereka bisa memuluskan usaha mereka  dan bisa lebih berdaya guna bagi negara. Tentang hak teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaa terkait, jelasnya. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :