;

Sinyal Kenaikan UMP 2025 dari Menaker

Sinyal
Kenaikan UMP 2025 dari Menaker

Menaker, Yassierli mengatakan, peraturan menteri terkait pengupahan masih dalam proses pembahasan. Selain itu, masih ada pula produk hukum yang harus diharmonisasi. Namun, dia memberi sinyal upah minimum pekerja atau UMP 2025 bakal naik. ”Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha,” kata Yassierli kepada awak media usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11). Yassierli menuturkan, ihwal pengupahan ini sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit bersama unsur serikat pekerja dan pengusaha.

”Ini, kan, masalah waktu, ya, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” ucap Yassierli. Sementara, sejumlah ketentuan dalam upah minimum provinsi dan kabupaten/kota bakal berubah imbas putusan MK. Penentuan upah minimum tidak lagi terdapat batas atas dan batas bawah. Selain itu, PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan juga tidak berlaku sehingga tidak harus disepakati pada November 2024.

Hal itu terungkap usai pertemuan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menaker Yassierli, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Komisi III Habiburrahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Mereka membahas tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Dalam kesepakatan itu, buruh, pemerintah, dan DPR mengkaji serta membahas secara komprehensif penentuan indeks upah agar tidak merugikan pengusaha maupun pekerja. Dasco optimistis kesepakatan akan terbentuk dalam waktu dekat. Meski demikian dia menambahkan, realisasi UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker membutuhkan waktu karena bukan hal yang mudah. Begitu pula merumuskan ketentuan upah minimum pekerja. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :