Diskon PPh Kupon Obligasi
Kemenkeu tengah mempertimbangkan kebijakan baru untuk mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi. Kebijakan baru ini nantinya hanya berlaku bagi bunga alias kupon obligasi pemerintah, yang terbit di dalam negeri
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023