Momentum Tingkatkan Iklim Investasi Ekonomi di Indonesia
Pemerintah sudah tidak lagi mengandalkan insentif pajak untuk menarik investasi, sering berlakunya pajak minimum global 15% mulai 2025. Pada titik ini, pemerintah harus agresif mengucurkan insentif nonfinansial demi meningkatkan iklim investasi. Insentif itu bisa berupa kemudahan perizinan dan mendapatkan lahan, kepastian regulasi bagi calon investor, serta pembenahan ketentuan perburuhan. Adapun insentif fiskal sebaiknya diberikan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan kecil. Selain itu, agenda pemberantasan korupsi harus dijalankan maksimal demi memberikan kepastian hukum.
Efisiensi ekonomi juga perlu ditingkatkan, karena biaya logistik Indonesia masih yang tertinggi di kawasan. Skor incremental capital out-put ratio (ICOR) Indonesia juga harus dipangkas, lantaran saat ini mencapai 6, jauh lebih tinggi dari negara-negara tetangga. Ini menandakan ekonomi Indonesia boros modal, namun produktivitasnya rendah. Dengan iklim investasi yang kondusif, sejumlah kalangan menilai, aktivitas penanaman modal di Tanah Air bisa tetap menggeliat di tengah penerapan pajak minimum global. Alasannya, dimata investor, iklim investasi, terutama kepastian hukum dan regulasi lebih fundamental. Adapun insentif pajak dinilai sebagai faktor pertimbangan tambahan. (Yetede)
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023