;

Mendag Bantah Dampak Permendag 8/2024 Bangkrutkan Sritex

Ekonomi Yuniati Turjandini 04 Nov 2024 Investor Daily (H)
Mendag Bantah Dampak Permendag 8/2024 Bangkrutkan Sritex

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerangkan, Peraturan Menteri Berdatangan (Permendag) 8 Tahun 2024 justru melindung industri tekstil. Hal ini disampaikan Budi untuk membatah tudingan yang mengatakan permedag tersebut menjadi salah satu penyebab PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Ia menerangkan, di dalam Permedag 8 disebutkan bahwa syarat impor tekstil dalam industri dan produk tekstil (TPT) adalah harus berdasarkan pertimbangan teknis dari perindustrian. "Jadi di Permendag nomor 8 tahun 2024, dan Permedag sebelumnya itukan kalau impor TPT.

TPT kan harus ada pertimbangan teknis. Yang pertama ini biar clear ya, ada pertimbangan teknis," jelas Mendag. Kemudian, lanjut Budi, impor pakaian jadi itukan juga diatur kekuatannya melalui Perdirjen Daglu nomor 7 tahun 2024. "Dan untuk TPT itukan juga dikenakan bea masuk pengaman perdagangan, per meter sekian ribu itu ya," jelas dia. Mendag menambahkan bahwa impor pakaian jadi itu juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. "Jadi ini biar sama ya, karena peraturannya di Permendag 8 seperti itu. Jadi hanya miskomunikasi saja dengan Kemenperin seperti itu," kata dia. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :