;

KPK Berpotensi Mengalami Kekosongan Kepemimpinan

KPK Berpotensi Mengalami Kekosongan Kepemimpinan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Meski tinggal dua bulan lagi, sampai saat ini Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menggodok 10 nama calon pemimpin dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK hasil panitia seleksi yang diajukan Presiden Joko Widodo. Sedangkan DPR akan memasuki masa reses pada 8 Desember 2024 dan baru kembali memasuki masa persidangan pada Januari 2025.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan lembaga antirasuah itu akan mengalami kebuntuan apabila sampai 20 Desember 2024 belum ada pimpinan yang baru. "KPK akan deadlock karena KPK itu bergantung kepada pimpinannya untuk mengambil keputusan ataupun kebijakan yang strategis. Misalnya kalau penindakan, surat penangkapan, penetapan tersangka, pencekalan," ujarnya, Ahad, 3 November 2024. Anggota IM57+ Institute itu mengatakan sampai hari ini juga belum ada dasar hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK atau mekanisme penunjukan pelaksana tugas. "Kecuali mau dibuat."

Surat presiden yang berisi 10 nama calon pemimpin KPK dan 10 nama anggota Dewas KPK tersebut telah dikirim ke DPR pada 15 Oktober 2024, lima hari sebelum Presiden Jokowi purnatugas. DPR bertugas melakukan uji kelayakan untuk memilih lima nama pemimpin KPK serta 5 nama anggota Dewan Pengawas. Mereka yang terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua KPK sampai 2029. Sebagaimana keputusan presiden atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sebelumnya empat tahun. Rangkaian seleksi calon pimpinan (capim) KPK telah dimulai sejak Juni 2024 oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin KPK. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :