Kejangung Menetapkan Mendag 2015-216 Thomas Lembong sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
KEJAKSAAN Agung menetapkan Menteri Perdagangan 2015-216 Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Jaksa langsung menahan Tom Lembong di Rumah Tahan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa memakai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dengan dua pasal itu, Kejaksaan Agung menuduh Tom Lembong membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara. Kebijakan Tom Lembong itu adalah memberikan izin kepada PT Angels Product (AP) untuk mengimpor gula kristal mentah pada 2015. Padahal, alasan jaksa, saat itu Indonesia sedang surplus gula. Apalagi pemberian izin impor itu tanpa melalui rapat koordinasi dengan menteri-menteri lain.
Setahun berikutnya, menurut jaksa, Tom Lembong memberikan surat penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menstabilkan harga gula dengan memenuhi stok gula dalam negeri. PT PPI lalu menggandeng delapan produsen dalam negeri untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 300 ribu ton. Jaksa menuduh penunjukkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tidak melalui rapat koordinasi. PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 105 per kilogram dari setoran delapan perusahaan swasta tersebut. Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara akibat penunjukkan perusahaan swasta itu sekitar Rp 400 miliar. Angka ini diperoleh dari keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara jika PT PPI sebagai BUMN mengimpor gula tanpa penunjukkan perusahaan lain.
Selain Tom Lembong, ada sejumlah pembuat kebijakan yang pernah dijerat dengan pasal ini. Misalnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang tersandung kasus korupsi pengadaan gas alam cair pada 2011-2021. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan dijerat hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dosen hukum pidana dari Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mengatakan penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor biasanya subyektif aparatur hukum. "Seharusnya, untuk diapembuat kebijakan, pasal yang dipakai hanya Pasal 3," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 1 November 2024. Di Pasal 3 tertera frasa “menyalahgunakan kewenangan”. Pasal itu tak menerakan indikasi pembuat kebijakan menerima suap atau gratifikasi dalam kebijakannya tersebut sehingga tak perlu bukti ada aliran suap. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023