;

UU Cipta Kerja Telah Diputuskan MK

 UU Cipta Kerja Telah Diputuskan MK

Pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya terkait putusan mengenai UU Ketenagakerjaan. Di sisi lain, keputusan MK dinilai berpotensi  menimbulkan ketidakpastian ke iklim investasi di Tanah Air. "Pemerintah akan mengikuti  apa yang diputuskan MK. Oleh karena itu, yang jangka pendek terkait pengupahan, yaitu Kemenaker, berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Beberapa hal yang disoroti dalam putusan MK adalah meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap regulasi yang menyangkut pengupahan, perjanjian kerja, outsourching, dan hak-hak pekerja lainnya. 

Adapun peraturan turunan  tentang pengupahan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Artinya dalam PP 51 juga ada indeks tertentunya itu dikaitkan dengan kehidupan layak. Hanya di sini menjadi lebih tegas lagi saja," terang Airlangga. Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih  melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mempelajari keputusan MK. Salah satu isu yang sedang dibahas  terkait ketenagakerjaan adalah penyusunan upah minimum provinsi (UMP). "Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. jadi itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena siklusnya masuk di November," kata Airlangga. (Yetede)

Tags :
#Nasional #Hukum
Download Aplikasi Labirin :