LAPORAN OECD - PAJAK KORPORASI SEREMPAK TURUN
Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi tren global dalam 2 dekade terakhir. Hal itu tecermin dalam laporan terbaru yang dirilis oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Dalam publikasi yang dirilis kemarin, OECD mencatat bahwa rata-rata pajak korporasi untuk seluruh yurisdiksi adalah 20,6% pada 2020. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 20,7% dan 28,0% pada 2000. Jika membandingkan tarif pajak perusahaan antara 2000—2020, sebanyak 88 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih rendah pada 2018, 15 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang sama, dan 6 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih tinggi.
Dalam laporannya, OECD juga menunjukkan bahwa PPh badan masih menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah di seluruh dunia dengan rata-rata 14,6% dari total pendapatan pajak di 93 yurisdiksi pada 2017, dibandingkan dengan 12,1% pada 2000.
Tren penurunan pajak korporasi ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang akan memangkas tarif PPh badan. Namun, bagi Indonesia kebijakan ini memiliki konsekuensi yang berat mengingat PPh badan cukup signifikan dalam struktur pajak nasional.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, saat ini struktur pajak di Indonesia masih bergantung pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh perusahaan yang berkontribusi sekitar 50%—60%. Menurutnya, untuk kasus Indonesia, proporsi pajak badan sudah cukup baik. Hanya saja, dengan tantangan seperti saat ini ketika terjadi pelemahan ekonomi akibat Covid-19, seyogianya pemerintah mulai mencari sumber penerima pajak dari pos lain, salah satunya pajak orang pribadi nonkaryawan. Apalagi, jika melihat proporsinya, sumbangan PPh pribadi terhadap total penerimaan PPh hanya berada di kisaran 1%—2%. Artinya, potensi untuk menggali pajak dari pos ini masih relatif besar. Selain wajib pajak di luar negeri, kata Yusuf, perkembangan zaman berpotensi memunculkan profesi-profesi yang tidak terkategorikam sebagai karyawan, misalnya wajib pajak yang mendapatkan penghasilan melalui media sosial.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023