;

Kasus Korupsi di Bawaslu Seruyan, Kalimantan

Kasus Korupsi di Bawaslu Seruyan, Kalimantan

Kasus dugaan penyelewengan dana di Bawaslu Kabupaten Seruyan, Kalteng, berujung penjara. Tiga tersangka diperiksa dan ditahan Kejaksaan Tinggi Kalteng. Pengawasan proses pilkada di wilayah ini pun terganggu. Kejati Kalteng menindaklanjuti laporan penyelewengan anggaran Bawaslu Kabupaten Seruyan dengan memeriksa tiga orang yang diduga berkaitan. Ketiganya adalah HI (45) selaku pejabat pembuat komitmen Bawaslu Seruyan, IWI (43) yang merupakan bendahara pengeluaran pembantu, dan KH (33) selaku anggota staf operator keuangan Bawaslu Seruyan. Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik

Mahendra mengatakan, ketiganya diperiksa enam jam oleh penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Kalteng langsung menahan ketiganya atas dugaan korupsi. ”Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya dan menunggu proses hukum,” kata Dodik, Jumat(1/11) di Palangka Raya. Ia menjelaskan, ”Mereka bakal ditahan selama maksimal 20 hari untuk menunggu proses selanjutnya, sedangkan jumlah pasti kerugian negara masih dihitung auditor,” lanjutnya. Ketua Bawaslu Seruyan Umar Zaid Bustomi memberikan keterangan kepada media terkait problem yang dihadapi Bawaslu Seruyan. Menurut dia, setidaknya terdapat Rp 1,9 miliar yang dikorupsi terduga pelaku yang kini telah menjadi tersangka. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :