;

Harapan buruh untuk hidup lebih sejahtera

02 Nov 2024 Kompas
Harapan buruh untuk hidup lebih
sejahtera

Harapan buruh untuk hidup lebih sejahtera membubung setelah putusan MK. Dalam putusannya, Kamis (31/10) MK memerintahkan DPR dan Presiden untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Kompas, 1/11/2024). Putusan itu menjawab sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh, meliputi perjanjian kerja waktu tertentu, tenaga alih daya, dan upah. Kesejahteraan buruh bisa tercipta dari aturan yang memberi ruang bagi peningkatan kondisi ekonomi buruh. Kemampuan buruh untuk mengakses kesempatan kerja lebih baik hendaknya lebih terbuka. Hak buruh, yang berimbang dengan kewajibannya, mesti diberikan.

Bagi Indonesia, yang lebih dari 50 % PDB disumbang belanja rumah tangga, buruh yang pendapatannya memadai akan berdampak positif. Berbelanja, rekreasi, membayar cicilan rumah, serta konsumsi barang dan jasa buruh berarti sumbangan bagi perekonomian. Putusan MK dua hari lalu itu membangkitkan ingatan akan peristiwa pada November 2021, saat MK menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Saat itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama dua tahun. Alih-alih memperbaiki tata cara pembentukannya, pemerintah malah menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :