Rekening Zarof Ricar dibekukan oleh Kejagung
Penyidik Kejagung memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain mendalami asal muasal uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 kg, penyidik tengah menelusuri berbagai aset yang diduga merupakan hasil gratifikasi. Perihal pemblokiran rekening yang diduga terkait Zarof Ricar itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Jakarta, Kamis (31/10). ”Jumlah (rekening) yang diblokir saya nggak hafal, banyak sekali. Banyaklah yang kami cari,” kata Abdul. Abdul menolak merinci terkait kepemilikan rekening Zarof tersebut atas nama dia sendiri atau menggunakan nama orang lain. Namun, Abdul memastikan bahwa pemblokiran rekening juga dibarengi dengan pemeriksaan terhadap keluarga Zarof.
Zarof Ricar merupakan bekas pejabat MA yang ditangkap pada Kamis (24/10), sehari setelah Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiga hakim itu diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti, sedangkan Zarof diduga disuap untuk mengupayakan hakim agung di MA agar tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. Penyidik Kejagung menemukan uang yang diduga akan diberikan kepada majelis kasasi Ronald Tannur saat menggeledah rumah Zarof di bilangan Senayan, Jakarta. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing serta emas seberat 51 kg. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023