Diduga Korupsi Impor Gula, Tom Lembong ditahan
Bekas Mendag Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Pria yang dikenal sebagai Tom Lembong itu diduga memberi izin impor gula saat dalam negeri mengalami surplus gula. Kejagung telah menyidik kasus tersebut sejak Oktober 2023. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10). Abdul mengungkap, penyidik menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendagn pada 2015-2016 setelah memeriksa 90 saksi. Selain Tom Lembong, satu tersangka lain ialah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus.
”Pada hari ini, penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tinda pidana korupsi,” kata Abdul. Menurut Abdul, saat menjadi Mendag, Tom Lembong memberi izin persetujuan impor gula Kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk gula Kristal putih. Izin impor diberikan untuk menstabilkan harga gula. Padahal, Kepmendag dan Perindustrian No 257 Tahun 2004 mengatur, hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga. ”Dan, impor gula Kristal tersebut tidak ditetapkan melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” ucap Abdul. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023