Unjuk Rasa Masyarakat Adat memperjuangkan Haknya
Ribuan warga masyarakat adat berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Medan, Senin (28/10) menuntut pengesahan Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Masyarakat Adat. Ketiadaan perlindungan membuat masyarakat adat sangat rentan dikriminalisasi. Ruang hidupnya semakin sempit karena hutan adat dirampas. Mereka berunjuk rasa dengan memblokade Jalan Imam Bonjol di depan Kantor DPRD Sumut dan menyampaikan aspirasi dengan membentangkan poster dan spanduk, berorasi, serta melakukan ritual adat membakar kemenyan. ”Sudah delapan tahun Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat kami ajukan ke DPRD Sumut. Kami lihat tidak ada kemauan politik DPRD Sumut mengesahkan perda itu,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumut Ansyurdin dalam orasinya.
Ia menyebut nasib Ranperda Masyarakat Adat sama dengan RUU Masyarakat Adat yang sudah 14 tahun tidak disahkan DPR. Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat dan naskah akademiknya diajukan masyarakat adat dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak 2016. Ranperda itu sudah beberapa kali masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Sumut sebagai inisiasi DPRD Sumut. Namun, pengesahannya tidak kunjung dilakukan. Bahkan, dua tahun terakhir, Ranperda Masyarakat Adat tidak lagi masuk dalam Prolegda DPRD Sumut. Ketua AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran mengatakan, kriminalisasi pejuang masyarakat adat akan terus terjadi selagi RUU Masyarakat Adat dan Ranperda Masyarakat Adat di tingkat provinsi tidak kunjung disahkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023