Industri Tekstil Menuju Kolaps
TIDAK ada pemandangan berbeda di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Meski Sritex sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, para pekerja di pabrik tersebut masih beraktivitas normal seperti pada hari biasa. Sebagian pekerja Sritex belum mengetahui kabar bahwa pengadilan memutus pailit perusahaan tekstil tersebut setelah salah satu kreditor meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disepakati sebelumnya. Bahkan beberapa pekerja baru mengetahuinya dari pemberitaan berbagai media massa dan kabar yang beredar di masyarakat.
Putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang menyatakan empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group, yaitu PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022. General Manager Human Resource Development Sritex Group Haryo Ngadiyono mengkonfirmasi pailitnya perusahaan. Meski begitu, manajemen perusahaan memastikan operasi pabrik dari empat perusahaan yang bergabung hingga saat ini masih berjalan normal setelah adanya putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang tersebut.
Permohonan kasasi tengah diajukan Sritex ke Mahkamah Agung. "Kami sudah mengumpulkan serta memberikan penjelasan kepada semua karyawan bahwa proses hukum masih berjalan dan itu sudah ada yang menangani. Kita bekerja seperti biasa, tetap bekerja normal saja," tutur Haryo saat ditemui setelah memenuhi panggilan jajaran Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Jumat, 25 Oktober 2024. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah menyatakan akan terus berkomunikasi dengan manajemen Sritex. API meminta pimpinan Sritex dapat menjaga kepentingan setiap pemangku kebijakan dan memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023